Langsung ke konten utama

Wantimpres Rapat Perdana, Siapkan Strategi Beri Masukan ke Prabowo

Wantimpres Rapat Perdana, Siapkan Strategi Beri Masukan ke Prabowo

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menggelar rapat pleno perdana setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Rapat tersebut dihadiri 23 dari total 26 anggota Wantimpres.

Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan rapat pleno telah dipersiapkan sejak awal pekan untuk membahas sejumlah hal terkait mekanisme kerja Wantimpres.

"Alhamdulillah setelah dilantik pada Jumat yang lalu, seminggu kurang sehari kemudian kita sudah menyelenggarakan rapat pleno yang kita persiapkan sejak hari Senin, Selasa, Rabu, tiga hari kita persiapkan. Jadi pada rapat pleno ini tadi alhamdulillah dihadiri oleh 23 anggota dari total 26, yang tiga anggota izin tidak bisa hadir," kata Pratikno usai rapat di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis .

Dalam rapat perdana itu, para anggota Wantimpres membahas Undang-Undang Wantimpres, berbagai regulasi, hingga tata kerja lembaga. Pembahasan juga mencakup dukungan birokrasi untuk meningkatkan efektivitas kerja serta format saran dan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Presiden.

"Kami membahas mengenai satu, tentu saja memahami undang-undang kaitannya dengan Wantimpres, peraturan, regulasi dan seterusnya. Terus kemudian tata kerja kita, terus kemudian juga bagaimana dukungan birokrasi terhadap efektivitas kerja Wantimpres dan lain-lain, sampai kita bicara hal-hal detail tentang teknis format saran dan pertimbangan kepada Bapak Presiden," jelas Pratikno.

Pratikno menekankan pentingnya mekanisme kerja yang cepat, terutama ketika Presiden membutuhkan saran dan pertimbangan terkait isu tertentu.

"Bagaimana kita kerja cepat, seandainya ada hal-hal yang perlu kami menyampaikan pertimbangan kepada Bapak Presiden atau barangkali Bapak Presiden juga meminta pertimbangan kepada Wantimpres, kita juga harus cepat," tuturnya.

Untuk mendukung pola kerja tersebut, Wantimpres juga membahas kemungkinan pembentukan task force yang dapat menangani isu-isu tertentu.

Menurut Pratikno, keberagaman latar belakang dan pengalaman 26 anggota Wantimpres menjadi modal penting dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden.

"Jadi kami tadi luar biasa karena anggota Wantimpres ini para tokoh-tokoh nasional yang sudah punya pengalaman panjang dengan variasi pengalaman masing-masing, background masing-masing. Ini adalah menjadi kekayaan yang luar biasa untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Bapak Presiden. Oleh karena itu pleno ini bagaimana kita membuatnya menjadi lebih efektif," kata Pratikno.

Pratikno mengatakan Wantimpres juga berencana membagi anggota ke dalam sejumlah bidang sesuai kemampuan dan pengalaman masing-masing. Namun, pembagian tersebut belum ditetapkan secara final.

"Kami dari sisi pimpinan dalam hal ini adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Wantimpres sudah menyiapkan bahan-bahan, nanti kita minta masukan dari masing-masing anggota. Masing-masing memberikan masukan tentang pembidangan dan juga beliau-beliau akan masuk di bidang yang mana," ujarnya.

Dia menegaskan pembidangan nantinya tidak akan bersifat kaku. Hal ini karena sejumlah persoalan yang dihadapi pemerintah bersifat lintas sektor dan membutuhkan keterlibatan anggota dengan latar belakang yang berbeda.

"Tetapi tadi juga disepakati bahwa pembidangan tidak bersifat kaku karena kita juga harus ada, banyak isu yang cross sectoral yang sangat tajam, sangat variasi gitu ya, jadi kita fleksibel dalam pembidangan," imbuh Pratikno.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Daftar Haji, Berapa Lama Harus Menunggu?

Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata mencapai 14 tahun. Angka tersebut terungkap setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan jemaah yang mendapat giliran berangkat pada 2027 umumnya telah mendaftar sejak 2013 hingga 2015. Namun, masa tunggu berbeda di setiap provinsi. “Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Menurut Dahnil, masa tunggu faktual tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan validasi data jemaah. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah data yang tidak valid tetapi masih tercatat dalam daftar tunggu. “Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang,” ujarnya. Dahnil kembali menegaskan masa tunggu f...

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa jaksa menerima uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS). Dakwaan itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Febrie diduga menerima uang itu bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. "Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan. Jaksa menyampaikan bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus. Disebutkan jaksa, salah satu penerimaan yang disebut dalam...

Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam, Jadi Saksi Kasus TPPU Khairudin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu . Usai pemeriksaan, Rita mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Khairudin. "Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang," ujar Rita kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu. Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Rita berharap proses hukum tersebut dapat segera diselesaikan. "Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," ucapnya. Rita juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga korporasi. Menurut dia, pemeriksaan terkait perkara tersebut belum dilakukan. "Bukan, bukan. Belum diperiksa itu," katanya. Rita kemudian ditanya mengenai kepemilikan ...