Langsung ke konten utama

Wamensos Agus Jabo Minta Boven Digoel Segera Lengkapi Legalitas Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Minta Boven Digoel Segera Lengkapi Legalitas Lahan Sekolah Rakyat

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan kepastian status dan legalitas lahan menjadi bagian penting dalam pengajuan Sekolah Rakyat. Pemerintah daerah harus memastikan lahan yang diajukan dapat digunakan secara sah untuk mendukung program tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wamensos Agus Jabo dalam audiensi bersama jajaran DPRK Boven Digoel, Papua Selatan, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa . Pertemuan itu membahas rencana lokasi Sekolah Rakyat di Boven Digoel, termasuk status kepemilikan lahan yang akan digunakan.

Wamensos Agus Jabo menjelaskan, kewenangan pengusulan Sekolah Rakyat berada di tangan bupati. Oleh karena itu, pengajuan dari yayasan belum dapat disebut sebagai usulan resmi pemerintah daerah.

“Yang mengusulkan Sekolah Rakyat itu otoritasnya Pak Bupati. Ini belum resmi, karena yang mengusulkan belum Pak Bupati. Yang mengusulkan masih yayasan,” kata Agus Jabo.

Menurut dia, lahan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat harus menjadi milik pemerintah daerah. Jika lahan berasal dari pihak lain, harus ada proses hibah terlebih dahulu kepada pemerintah daerah. Setelah itu, legalitas lahan perlu dipastikan melalui sertifikasi atas nama pemerintah daerah.

“Tanah itu harus punya Pemda,” Ujar Agus Jobo Priyono setelah menerima berbagai macam informasi dari DRPK Kabupaten Boven Digoel.

Setelah status lahan menjadi milik Pemda Boven Digoel, lahan tersebut baru dapat digunakan oleh Kementerian Sosial melalui mekanisme pinjam pakai. Selanjutnya, proses pembangunan dapat dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan Kemensos akan mengelola Sekolah Rakyat setelah bangunan selesai.

Agus Jabo juga menegaskan bahwa pengelolaan Sekolah Rakyat tidak melibatkan unsur swasta maupun yayasan. Hal ini berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dan kebutuhan siswa, guru, serta tenaga kependidikan yang menjadi bagian dari dukungan pemerintah melalui Kemensos.

Karena itu, ia mendorong pihak yang memiliki atau menguasai lahan untuk segera berkoordinasi dengan bupati dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial, agar proses hibah dan sertifikasi dapat segera diselesaikan.

Agus Jobo Priyono mengatakan bahwa, yang dibutuhkan sekarang surat hibah, yang kedua adalah sertifikat. Tetapi supaya kemudian clear, segera Bupatinya mengusulkan, walaupun dikasih keterangan masih dalam proses.

Dalam pertemuan tersebut, Agus Jabo juga menyampaikan bahwa lahan Sekolah Rakyat di masa depan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung kegiatan ketahanan pangan, seperti perikanan, peternakan, dan tanaman pangan, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pembelajaran.

Terkait calon peserta didik, Agus Jabo menekankan bahwa penentuan penerima manfaat harus berbasis data. Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi keluarga yang masuk Desil 1 dan Desil 2.

“Kita cek data-datanya, karena semuanya harus berbasis data dan Sekolah Rakyat ini hanya untuk desil 1–2. Yang lain enggak boleh,” ujarnya.

Agus Jabo mengapresiasi dukungan dan kedatangan DPRK Boven Digoel, sebelum pembangunan Sekolah Rakyat tersebut dimulai, langkah awal yang dapat dilakukan adalah segera melakukan proses legal formal di tingkat pemerintah daerah setempat.

Setelah persyaratan lahan telah selesai dan pengusulan dari pemerintah daerah terpenuhi, maka Kemensos baru dapat melanjutkan pembahasan mengenai rencana Sekolah Rakyat di Boven Digoel.

Kesempatan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel Oral Brunel Leleng, Wakil Ketua III DPRK Boven Digoel Abyatar Besagi, Anggota DPRK Boven Digoel sekaligus pemilik hak ulayat/tuan dusun Renye Awan Ayarop, Ketua Fraksi Marthen Luter Wambarop, Anggota DPRK Boven Digoel Ian Maruwo dan Habel Kumeya, serta Kabag Persidangan Sekwan Lukas.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Daftar Haji, Berapa Lama Harus Menunggu?

Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata mencapai 14 tahun. Angka tersebut terungkap setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan jemaah yang mendapat giliran berangkat pada 2027 umumnya telah mendaftar sejak 2013 hingga 2015. Namun, masa tunggu berbeda di setiap provinsi. “Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Menurut Dahnil, masa tunggu faktual tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan validasi data jemaah. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah data yang tidak valid tetapi masih tercatat dalam daftar tunggu. “Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang,” ujarnya. Dahnil kembali menegaskan masa tunggu f...

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa jaksa menerima uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS). Dakwaan itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Febrie diduga menerima uang itu bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. "Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan. Jaksa menyampaikan bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus. Disebutkan jaksa, salah satu penerimaan yang disebut dalam...

Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam, Jadi Saksi Kasus TPPU Khairudin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu . Usai pemeriksaan, Rita mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Khairudin. "Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang," ujar Rita kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu. Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Rita berharap proses hukum tersebut dapat segera diselesaikan. "Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," ucapnya. Rita juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga korporasi. Menurut dia, pemeriksaan terkait perkara tersebut belum dilakukan. "Bukan, bukan. Belum diperiksa itu," katanya. Rita kemudian ditanya mengenai kepemilikan ...