Langsung ke konten utama

Turun Rp 3,2 Juta, Pelunasan Biaya Haji 2027 Jadi Rp 23,2 Juta

Turun Rp 3,2 Juta, Pelunasan Biaya Haji 2027 Jadi Rp 23,2 Juta

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3 juta untuk komponen biaya haji di dalam negeri. Kebijakan tersebut membuat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 turun menjadi rata-rata Rp 23.248.825 per jemaah.

Angka tersebut lebih rendah sekitar Rp 3,2 juta dibandingkan pelunasan Bipih 2026 yang mencapai Rp 26.433.806 per jemaah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan subsidi diberikan untuk komponen Bipih dalam negeri yang rata-rata mencapai Rp 5.643.945,28 per jemaah.

“Komponen Bipih untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 akan ditanggung, disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3 juta,” kata Dasco dalam pembahasan BPIH 1448 H/2027 M di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .

Setelah subsidi, komponen Bipih dalam negeri yang menjadi beban jemaah turun menjadi Rp 2.643.945,28.

Perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal sebesar Rp 25 juta serta saldo nilai manfaat yang tersimpan di rekening virtual masing-masing jemaah. Saldo nilai manfaat tersebut rata-rata mencapai sekitar Rp 3,4 juta.

Dengan perhitungan tersebut, pelunasan Bipih jemaah haji 2027 ditetapkan rata-rata sebesar Rp 23.248.825.

“Dibandingkan dengan pelunasan Bipih tahun 2026 sebesar Rp26.433.806, maka mengalami penurunan menjadi Rp23.248.825. Jadi Rp 3,2 juta lebih rendah dari tahun 2026,” ujar Dasco.

BPIH 2027Secara keseluruhan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 disepakati rata-rata sebesar Rp 98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp 54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.

Sementara itu, sebesar Rp 43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 2027 mencapai sekitar Rp 8,83 triliun.

Komisi VIII DPR juga menyetujui sisa nilai manfaat sekitar Rp 2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.

Dasco memastikan penurunan pelunasan tersebut tidak akan tergerus apabila muncul fuel surcharge penerbangan haji atau tambahan biaya lainnya setelah BPIH ditetapkan.

“Seandainya ada fuel surcharge, itu juga sudah ada. Tadi kami sudah komunikasi juga dengan Pak Presiden juga akan dicadangkan,” katanya.

Menurut Dasco, tambahan biaya tersebut tidak boleh menghapus penurunan pelunasan yang telah disepakati.

“Sehingga biaya haji yang sudah turun tiga juta akan tetap turun tiga juta. Tiga juta dua ratus maksudnya,” tegasnya.

Kesepakatan BPIH 2027 kemudian disetujui oleh seluruh fraksi DPR dan pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Daftar Haji, Berapa Lama Harus Menunggu?

Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata mencapai 14 tahun. Angka tersebut terungkap setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan jemaah yang mendapat giliran berangkat pada 2027 umumnya telah mendaftar sejak 2013 hingga 2015. Namun, masa tunggu berbeda di setiap provinsi. “Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Menurut Dahnil, masa tunggu faktual tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan validasi data jemaah. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah data yang tidak valid tetapi masih tercatat dalam daftar tunggu. “Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang,” ujarnya. Dahnil kembali menegaskan masa tunggu f...

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa jaksa menerima uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS). Dakwaan itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Febrie diduga menerima uang itu bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. "Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan. Jaksa menyampaikan bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus. Disebutkan jaksa, salah satu penerimaan yang disebut dalam...

Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam, Jadi Saksi Kasus TPPU Khairudin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu . Usai pemeriksaan, Rita mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Khairudin. "Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang," ujar Rita kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu. Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Rita berharap proses hukum tersebut dapat segera diselesaikan. "Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," ucapnya. Rita juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga korporasi. Menurut dia, pemeriksaan terkait perkara tersebut belum dilakukan. "Bukan, bukan. Belum diperiksa itu," katanya. Rita kemudian ditanya mengenai kepemilikan ...