Langsung ke konten utama

Peternak Telur Merugi, Titiek Soeharto Minta Pemerintah Serap Produksi

Peternak Telur Merugi, Titiek Soeharto Minta Pemerintah Serap Produksi

Harga telur ayam di tingkat peternak kembali mendapat sorotan. Peternak yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Ayam Petelur Rakyat menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Rabu .

Para peternak mengeluhkan tekanan harga telur di tingkat peternak yang membuat mereka mengalami kerugian sekitar Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram.

Kerugian tersebut disebut terjadi karena biaya produksi meningkat, terutama akibat kenaikan harga pakan, jagung, dan bungkil kedelai.

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menemui massa aksi dan menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami peternak.

Titiek mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional serta Direktur Utama Bulog untuk mencari solusi terkait ketersediaan dan harga jagung untuk peternak.

"Setelah ini saya akan menghubungi Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional dan Dirut Bulog meminta supaya stok dan harga jagung untuk para peternak dikendalikan sehingga tidak merugikan para peternak," kata Titiek.

Pemerintah Diminta Serap Produksi TelurSelain persoalan harga pakan dan jagung, Titiek menyoroti perlunya mekanisme penyerapan telur ketika produksi melimpah dan harga di tingkat peternak mengalami penurunan.

"Bagaimana caranya pemerintah harus menyerap telur-telur yang sudah diproduksi oleh para peternak. Jangan sampai telur yang sudah diproduksi justru tidak terserap dan akhirnya merugikan para peternak," ujarnya.

Menurut Titiek, penyerapan produksi telur dapat dikaitkan dengan berbagai program pemerintah yang membutuhkan komoditas tersebut. Dengan demikian, hasil produksi peternak tetap memiliki pasar sekaligus dapat dimanfaatkan masyarakat.

Komisi IV DPR RI menilai persoalan perunggasan perlu ditangani secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan dan harga jagung, biaya pakan, harga telur di tingkat peternak hingga penyerapan hasil produksi.

Titiek juga mengusulkan pembentukan badan khusus yang menangani persoalan pakan untuk berbagai sektor peternakan dan perikanan.

"Komisi IV mengusulkan kepada Pemerintah untuk dibentuk badan yang khusus mengurusi pakan, baik untuk ternak sapi, kambing, unggas maupun budidaya ikan dan udang," katanya.

Menurut Titiek, badan tersebut nantinya dapat mengatur impor bahan baku pakan apabila diperlukan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan dapat memiliki peran lebih besar dalam menjaga harga pakan.

"Badan ini nanti yang akan melakukan impor bahan pakan kalau memang diperlukan, tidak diserahkan pada swasta sehingga harga pakan bisa dikendalikan pemerintah," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Daftar Haji, Berapa Lama Harus Menunggu?

Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata mencapai 14 tahun. Angka tersebut terungkap setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan jemaah yang mendapat giliran berangkat pada 2027 umumnya telah mendaftar sejak 2013 hingga 2015. Namun, masa tunggu berbeda di setiap provinsi. “Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Menurut Dahnil, masa tunggu faktual tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan validasi data jemaah. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah data yang tidak valid tetapi masih tercatat dalam daftar tunggu. “Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang,” ujarnya. Dahnil kembali menegaskan masa tunggu f...

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa jaksa menerima uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS). Dakwaan itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Febrie diduga menerima uang itu bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. "Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan. Jaksa menyampaikan bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus. Disebutkan jaksa, salah satu penerimaan yang disebut dalam...

Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam, Jadi Saksi Kasus TPPU Khairudin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu . Usai pemeriksaan, Rita mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Khairudin. "Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang," ujar Rita kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu. Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Rita berharap proses hukum tersebut dapat segera diselesaikan. "Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," ucapnya. Rita juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga korporasi. Menurut dia, pemeriksaan terkait perkara tersebut belum dilakukan. "Bukan, bukan. Belum diperiksa itu," katanya. Rita kemudian ditanya mengenai kepemilikan ...