Langsung ke konten utama

Komisi II Evaluasi Verifikasi KPU dan Bawaslu Imbas Putusan MK

Komisi II Evaluasi Verifikasi KPU dan Bawaslu Imbas Putusan MK

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan evaluasi terhadap tata kelola pemilu, termasuk proses verifikasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan MK dapat menjadi masukan penting bagi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kami menghormati putusan MK. Bagaimanapun itu adalah lembaga negara sebagai bagian dari upaya penegakan guardian of constitution,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis .

Menurut Khozin, proses persidangan tersebut memberikan sejumlah masukan untuk membenahi penyelenggaraan pemilu dari hulu hingga hilir. Perbaikan itu antara lain menyangkut KPU, Bawaslu, serta mekanisme verifikasi administrasi dan faktual.

“Itu merupakan insight yang sangat penting bagi Komisi II yang saat ini sedang melakukan proses untuk revisi undang-undang,” ujarnya.

Khozin mengatakan penguatan proses verifikasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam revisi aturan pemilu. Namun, dia menyebut sikap resmi PKB terkait putusan MK belum dibahas di internal partai.

“Belum, kan baru kemarin. Salinan resminya kan kemarin ada statement Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco Ahmad, masih perlu kita pelajari. Cuma sekilas kita baca dari media, kita hormati proses di MK,” katanya.

Khozin mengatakan evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu tetap akan dilakukan Komisi II. Menurut dia, agenda tersebut merupakan bagian dari Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dan tidak bergantung pada putusan MK.

“Dengan atau tanpa putusan MK kita ada, karena bagian dari Panja RUU Pemilu itu pasti kita mengundang pemerintah, KPU, Bawaslu. Bahkan dengan KPU Provinsi juga, Bawaslu Provinsi,” katanya.

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Terkait kemungkinan PKB mengajukan gugatan baru, Khozin mengatakan belum ada pembahasan internal mengenai langkah tersebut.

Dia menyebut putusan MK memungkinkan adanya langkah hukum secara yuridis, tetapi keputusan untuk menempuhnya berada di tangan pimpinan.

“Sampai sejauh ini belum ada pembahasan itu, kita enggak tahu ke depannya. Artinya kalau dari keputusan MK itu kan memungkinkan secara yuridis, tapi apakah jalan itu diambil atau tidak itu kan hal lain,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya menghormati putusan MK, tetapi belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan.

“Kami menghormati, menghargai apa yang sudah menjadi putusan MK. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK,” kata Bahtra.

Bahtra mengatakan Komisi II akan mempelajari seluruh isi putusan secara komprehensif sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi putusan MK. Nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan,” ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Daftar Haji, Berapa Lama Harus Menunggu?

Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata mencapai 14 tahun. Angka tersebut terungkap setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan jemaah yang mendapat giliran berangkat pada 2027 umumnya telah mendaftar sejak 2013 hingga 2015. Namun, masa tunggu berbeda di setiap provinsi. “Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Menurut Dahnil, masa tunggu faktual tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan validasi data jemaah. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah data yang tidak valid tetapi masih tercatat dalam daftar tunggu. “Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang,” ujarnya. Dahnil kembali menegaskan masa tunggu f...

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa jaksa menerima uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS). Dakwaan itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Febrie diduga menerima uang itu bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. "Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan. Jaksa menyampaikan bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus. Disebutkan jaksa, salah satu penerimaan yang disebut dalam...

Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam, Jadi Saksi Kasus TPPU Khairudin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu . Usai pemeriksaan, Rita mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Khairudin. "Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang," ujar Rita kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu. Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Rita berharap proses hukum tersebut dapat segera diselesaikan. "Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," ucapnya. Rita juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga korporasi. Menurut dia, pemeriksaan terkait perkara tersebut belum dilakukan. "Bukan, bukan. Belum diperiksa itu," katanya. Rita kemudian ditanya mengenai kepemilikan ...