Langsung ke konten utama

Jaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie Adriansyah

Jaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie Adriansyah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap isi tiga brankas yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu , jaksa mengungkap adanya 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang disita dari sejumlah lokasi.

Jaksa mendakwa Febrie menyamarkan harta yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dalam rentang 2020 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, Febrie disebut bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu, pada brankas," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yakni rumah di kawasan Sentul, Bogor, rumah Febrie di kawasan Cijayanti, Kabupaten Bogor, serta Café De'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Brankas di Sentul Berisi 74 Kg EmasDi rumah kawasan Sentul, Babakan Madang, Bogor, jaksa menemukan sejumlah koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam mata uang asing.

Dua koper di lokasi tersebut berisi total 74 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram.

"Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram," demikian bunyi dakwaan jaksa.

Satu koper lainnya disebut berisi 25 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram.

Selain emas, sejumlah koper di lokasi tersebut berisi uang tunai dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) dalam jumlah besar.

Jaksa menyebut ruang brankas di rumah tersebut hanya dapat diakses oleh Don Ritto alias Idon.

Uang Berbagai Mata UangSementara itu, dari brankas yang disebut berada di Café De'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, jaksa menemukan uang tunai dalam beberapa mata uang.

Di antaranya terdapat 8.899 lembar uang USD pecahan 100 atau senilai USD889.900. Selain itu, ditemukan pula SGD dalam jumlah besar, termasuk 31.300 lembar pecahan SGD100 dengan nilai SGD3,13 juta.

Jaksa juga menemukan uang rupiah di lokasi tersebut. Di antaranya 1.479 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp147,9 juta dan 2.220 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp111 juta.

Adapun brankas yang disebut berada di ruang penyimpanan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, juga berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.

Uang tersebut antara lain terdiri atas dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, ringgit Malaysia, baht Thailand, won Korea Selatan, rupee India, poundsterling Inggris, hingga rupiah.

Dalam dakwaan, jaksa mencatat uang rupiah di lokasi tersebut antara lain terdiri atas 41.984 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp4,198 miliar dan 5.020 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp251 juta.

Didakwa Samarkan HartaJaksa mendakwa Febrie menempatkan dan menyamarkan harta yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan menempatkannya di sejumlah rekening, perusahaan afiliasi, serta berbagai tempat penyimpanan.

Selain disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas, jaksa juga mendakwa harta tersebut digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas serta ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.

Dakwaan tersebut merupakan bagian dari perkara TPPU yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Daftar Haji, Berapa Lama Harus Menunggu?

Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata mencapai 14 tahun. Angka tersebut terungkap setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan jemaah yang mendapat giliran berangkat pada 2027 umumnya telah mendaftar sejak 2013 hingga 2015. Namun, masa tunggu berbeda di setiap provinsi. “Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Menurut Dahnil, masa tunggu faktual tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan validasi data jemaah. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah data yang tidak valid tetapi masih tercatat dalam daftar tunggu. “Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang,” ujarnya. Dahnil kembali menegaskan masa tunggu f...

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa jaksa menerima uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS). Dakwaan itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Febrie diduga menerima uang itu bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. "Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan. Jaksa menyampaikan bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus. Disebutkan jaksa, salah satu penerimaan yang disebut dalam...

Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam, Jadi Saksi Kasus TPPU Khairudin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu . Usai pemeriksaan, Rita mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Khairudin. "Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang," ujar Rita kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu. Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Rita berharap proses hukum tersebut dapat segera diselesaikan. "Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," ucapnya. Rita juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga korporasi. Menurut dia, pemeriksaan terkait perkara tersebut belum dilakukan. "Bukan, bukan. Belum diperiksa itu," katanya. Rita kemudian ditanya mengenai kepemilikan ...