Langsung ke konten utama

Bacakan Pleidoi, Hery Susanto Minta Dibebaskan

Bacakan Pleidoi, Hery Susanto Minta Dibebaskan

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membacakan nota pembelaan (pleidoi) setelah dituntut jaksa 5 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,150 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hery Susanto mempertanyakan dasar JPU Kejagung memberikan tuntutan kepada dirinya. Ia merasa tuntutan tersebut tidak tepat.

"Apa yang menjadi dasar bagi JPU menuntut Hery Susanto seperti yang diatur dalam Pasal 12A Undang-Undang Tipikor sehingga memberikan tuntutan 5 tahun 6 bulan, tidaklah tepat," kata Hery saat membacakan pleidoinya.

Hery Susanto mengklaim selama rangkaian persidangan berlangsung, tidak ada saksi maupun bukti yang ditunjukkan oleh JPU bahwa dirinya bersalah. Termasuk ketika pemeriksaan saksi ahli yang melibatkan Guru Besar Ilmu Hukum Suparji Ahmad dan pakar kehutanan Dr. Sadino.

"Lalu apa dasar JPU menetapkan uang pengganti sebesar 4.150 miliar atau diganti dengan pidana kurungan 3 tahun jika tidak mampu membayarnya? Lalu denda 300 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari? Apa dasar hukumnya? Atas dasar semua tuntutan JPU tidak jelas dan tidak benar. Tidak ada kerugian negara yang dialami," jelas Hery Susanto.

Oleh karena itu, Hery Susanto berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan bebas murni kepada dirinya karenan ia menganggap semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum.

"Dengan demikian, kepada Majelis Hakim yang saya muliakan, menjadi harapan kami untuk meninjau tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman kurungan 5,5 tahun dan uang pengganti sebesar 4.150 miliar atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama 3 tahun dan denda 300 juta rupiah atau jika tidak dibayarkan diganti kurungan 100 hari," tutur Hery.

"Sebagai bentuk permohonan dengan tidak adanya penerimaan oleh Hery Susanto atas dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, oleh karenanya telah sepatutnya dan demi keadilan maka yang mulia Majelis Hakim untuk keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan Hery Susanto selaku terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar subsider 3 tahun penjara lantaran dinilai terbukti menerima suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Dalam dakwaan jaksa, Hery dituding menerima suap berupa uang tunai dan satu unit rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, dengan total Rp4,85 miliar dari sejumlah pengusaha tambang nikel, termasuk PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dan PT TSHI.

Uang pelicin itu diberikan agar Ombudsman RI mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta memuluskan peningkatan izin tambang eksplorasi menjadi operasi produksi.

Penangkapan itu dirasakan oleh Hery, berselang hitungan hari setelah dirinya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 20 P Tahun 2026.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Daftar Haji, Berapa Lama Harus Menunggu?

Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata mencapai 14 tahun. Angka tersebut terungkap setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan jemaah yang mendapat giliran berangkat pada 2027 umumnya telah mendaftar sejak 2013 hingga 2015. Namun, masa tunggu berbeda di setiap provinsi. “Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Menurut Dahnil, masa tunggu faktual tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan validasi data jemaah. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah data yang tidak valid tetapi masih tercatat dalam daftar tunggu. “Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang,” ujarnya. Dahnil kembali menegaskan masa tunggu f...

Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp 346,7 Miliar dan USD 440 Ribu

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa jaksa menerima uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS). Dakwaan itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Febrie diduga menerima uang itu bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. "Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan. Jaksa menyampaikan bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus. Disebutkan jaksa, salah satu penerimaan yang disebut dalam...

Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam, Jadi Saksi Kasus TPPU Khairudin

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu . Usai pemeriksaan, Rita mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Khairudin. "Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang," ujar Rita kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu. Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Rita berharap proses hukum tersebut dapat segera diselesaikan. "Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," ucapnya. Rita juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga korporasi. Menurut dia, pemeriksaan terkait perkara tersebut belum dilakukan. "Bukan, bukan. Belum diperiksa itu," katanya. Rita kemudian ditanya mengenai kepemilikan ...